Pasca Idul Adha Polres Lombok Utara Tetap Perketat Mobilitas Hewan Ternak di Perbatasan

    Pasca Idul Adha Polres Lombok Utara Tetap Perketat Mobilitas Hewan Ternak di Perbatasan

    Lombok Utara NTB - Hari raya kurban 1443 H boleh  berlalu, namun langkah-langkah antisipasi guna menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tetap dilakukan oleh jajaran Polres Lombok Utara, salah satunya dengan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan Kabupaten Lombok Utara dengan daerah lain.

    "Hari ini, jajaran kami tetap melaksanakan penyekatan di perbatasan KLU dengan Kabupaten Lombok barat, " ujar Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Humas Polres Lotara Ipda Made Wiryawan, S.H ketika dikonfirmasi Senin (18/7/2022).

    Disampaikan oleh Made Wiryawan dimana pelaksanaan penyekatan jalur keluar masuk wilayah Kabupaten Lombok Utara kali ini,   dilakukan Personil Polres Lombok Utara  bersama instansi terkait di Pusuk Pass tepatnya jalur utama penghubung kedua daerah.

    Kasubsi Humas juga menuturkan, dalam kegiatan ini Polres Lombok Utara tidak sendiri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti  unsur TNI dan Dinas peternakan pertanian  dan Pol PP Kab Lombok Utara.

    "Dalam langkah untuk mengantisipasi penyebaran PMK, harus terus dilakukan guna membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara , " jelasnya.

    Tambah Kasubsi humas , meski hari raya Idul Adha 1443 Hijriah telah berlalu, mobilitas perdagangan hewan ternak baik sapi maupun kambing masuk dan keluar Kabupaten KLU Maka pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak juga harus diperkuat lagi. Sehingga penyekatan tidak hanya dilakukan terhadap hewan - hewan ternak yang masuk, namun juga yang keluar dari  wilayah Kabupaten Lombok Utara.

    "Untuk hewan ternak yang masuk ataupun keluar dari KLU wajib dicek terlebih dahulu kondisi kesehatan hewan dan dipastikan tidak membawa virus PMK melalui dokumen pendukung" tegasnya

    Made Wiryawan mencontohkan, baik itu berupa surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter kesehatan hewan (keswan) maupun yang diterbitkan oleh dinas peternakan.

    "Alhamdulillah, selama pelaksanaan berlangsung tidak ditemukan adanya hewan ternak yang memiliki tanda tanda-anda terjangkit penyakit PMK. Pun demikian dengan dokumen persyaratannya juga lengkap, " tandasnya.(Adb)

    lombok utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Lombok Utara Pimpin Pengecekan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut HUT Kabupaten Lombok Utara Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami